Demokrasi dan Tahun Politik 2018

Demokrasi dan Tahun Politik 2018
Demokrasi dan Tahun Politik 2018
Dalam beberapa waktu belakangan ini media massa di tanah air seringkali dihiasi dengan pemberitaan terkait proses dan persiapan menuju pesta demokrasi yaitu pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) secara serentak di sejumlah Provinsi, Kabupaten maupun Kota. Sebagaimana data yang telah dirilis pada website otda.kemendagri.go.id, terdapat sejumlah 171 daerah yang akan melaksanakan pemilihan Kepala Daerahnya, antara lain 17 Provinsi, 39 Kota, dan 115 Kabupaten. Telah ditetapkan pula oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) bahwa pelaksanaan Pilkada serentak ini jatuh pada tanggal 27 Juni 2018 mendatang.

Dengan melihat data di atas, maka dapat kita tarik kesimpulan bahwa pesta demokrasi serentak pada tahun 2018 ini akan menguras banyak energi bangsa kita. Euforianya pun akan terasa hampir di seluruh pelosok tanah air, dengan melihat sebaran data daerah yang akan melaksanakan proses Pilkada mendatang. Hal ini juga yang kemudian menyebabkan pihak POLRI seringkali berkoordinasi dengan TNI akhir-akhir ini dalam rangka mengantisipasi serta menjaga stabilitas nasional menjelang momentum Pilkada serentak yang dimaksud.

PILKADA DAN PROBLEMATIKANYA

Secara substansial, pelaksanaan dari proses pemilihan Kepala Daerah ini pun merupakan bagian dari manifestasi sistem demokrasi yang dianut oleh negara kita. Meskipun secara historis dapat dilihat bahwa implementasi dari sistem demokrasi ini sempat mengalami fluktuasi, termasuk pada masa sebelum Reformasi pemilihan Kepala Daerah dilakukan dengan mekanisme demokrasi tidak langsung.

Secara regulatif, Pilkada langsung diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah pasal 56 jo pasal 119, dan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005, yang kemudian sempat mengalami dinamika politik pada tahun 2014 (era rezim Susilo Bambang Yudhoyono) dengan diterbitkannya Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Daerah. Rentetan proses politik ini berujung pada diterbitkannya Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang.

Dengan demikian maka, dapat disimpulkan pula bahwa mengenai sistem demokrasi kita khususnya Pemilihan Kepala Daerah sampai dengan saat ini belum menemukan format yang paten, terbukti dengan adanya pembahasan regulasi di badan legislatif masih seringkali terjadi pada setiap menjelang momentum Pilkada ini. Konsolidasi di tingkat elit politik nasional pun masih berjalan, dan kadangkala sulit untuk menuju mufakat.

Terlepas dari dinamika dan aspek historis yang melingkupinya, proses menuju Pilkada serentak pada bulan Juni 2018 mendatang perlu untuk kita perhatikan bersama. Sebagaimana yang telah penulis utarakan sebelumnya bahwa proses ini akan menguras banyak energi bangsa, di lain sisi euforia dan iklim politik menjelang momentum Pilkada serentak juga tengah mengalami eskalasi. Secara sederhana, hal ini dapat kita identifikasi pada proses konsolidasi dan kampanye politik di berbagai teritori yang akan melaksanakan pesta demokrasi, bergulir derasnya arus informasi yang kian tak terkendali, termasuk di dalamnya perang hoax antar kandidat maupun pendukung kandidat.

Melihat perkembangan dinamika dan alur panjang sejarah ini, maka dapat dikatakan bahwa sistem demokrasi kita masih jauh dari harapan sebagaimana diamanatkan oleh UUD 1945. Masyarakatlah yang kemudian menjadi korban. Kohesi sosial terombang-ambing oleh penyebaran isu tidak benar dari pihak-pihak yang berkepentingan dan tidak bertanggungjawab.

Fenomena ini memang tidak dapat dipisahkan dari posisi dan peran media massa, baik cetak maupun online. Beragam informasi bergulir di tengah masyarakat, sampai terkadang sulit untuk memilah mana informasi faktual dan mana hoax. Kalau pun bukan hoax, informasi yang disampaikan masih sebatas asumsi. Dengan demikian maka, masyarakat pun kesulitan untuk menemukan sumber informasi yang benar-benar dapat dipercaya.

Selain itu, proses Pilkada di tanah air juga masih seringkali diwarnai dengan fenomena money politic, black campaign, adanya golongan putih (golput), menguatnya politik identitas, serta berbagai macam konspirasi politik yang berkonotasi negatif lainnya. Secara prosedural, Pilkada serentak pada tahun 2018 ini juga masih menyisakan indikasi adanya calon tunggal di beberapa daerah. Di lain sisi, akhir-akhir ini justeru sedang marak terjadi penangkapan Kepala Daerah yang terindikasi melakukan korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), seringkali disebut dengan Operasi Tangkap Tangan (OTT).

Secara sederhana dapat disimpulkan bahwa proses Pilkada langsung yang sebetulnya diharapkan mampu mengorbitkan tokoh-tokoh daerah yang berintegritas justeru banyak mengalami kontradiksi. Singkat kata, output dari sistem demokrasi langsung yang diterapkan di daerah-daerah masih jauh dari apa yang diharapkan.

DEMOKRASI DAN KEADILAN SOSIAL

Sistem demokrasi di republik ini yang mengisyaratkan kedaulatan tertinggi berada di tangan rakyat (sesuai pasal 1 ayat (2) UUD 1945) pada akhirnya membawa konsekuensi adanya partisipasi masyarakat secara penuh dalam menentukan pemegang tampuk kekuasaan dari tingkat pusat hingga daerah. Hal ini tentunya mengandung sisi positif, juga secara bersamaan membawa sisi negatif, sebagaimana ulasan yang telah disampaikan pada paragraf-paragraf sebelumnya.

Persoalannya sekarang adalah, bagaimana agar proses demokrasi yang sedang berjalan ini tidak sekedar bersifat mekanisme-prosedural, tetapi juga secara substantif melibatkan masyarakat dengan penuh kesadaran untuk membangun pranata kehidupan bersama ke arah yang lebih baik. Politik yang diperankan oleh para elit dari tingkat pusat hingga daerah pun diharapkan mampu menjadi media pembelajaran yang mencerdaskan bagi masyarakat hingga tatanan grassroot.

Dengan demikian maka, rakyat semestinya diposisikan sebagai pion utama dalam proses demokrasi dan politik di tanah air, bukan sebatas menjadi komoditas politik para elit yang seringkali digemakan lewat panggung-panggung kampanye. Sebagaimana makna terminologis demokrasi dari bahasa Yunani yaitu “demos” (rakyat) dan “kratos” (kekuatan atau kekuasaan).

Karena demokrasi merupakan suatu sistem yang kompleks, maka upaya untuk membenahinya ke arah paripurna membutuhkan kerja sinergis banyak pihak. Lembaga legislatif, eksekutif, yudikatif, partai politik, rakyat sebagai konstituen, termasuk di dalamnya adalah mahasiswa sebagai agent of control, media massa yang independen dan obyektif, serta regulasi dan mekanisme yang sesuai dengan grundnorm bangsa ini yaitu UUD 1945 menjadi pra syarat dalam membangun pondasi demokrasi paripurna, yang pada muaranya membawa keadilan serta kesejahteraan bagi semua golongan.

Pendidikan politik bagi rakyat agar tidak apatis dan pasif dalam menjelang pesta demokrasi juga penting untuk terus digerakkan. Di lain sisi, kaderisasi tokoh yang memiliki integritas dan kapabilitas yang baik, serta penyampaian gagasan yang visioner dan terukur oleh elit maupun partai politik juga menjadi bagian dari mata rantai pembentukan sistem demokrasi yang paripurna. Selebihnya, soal pilihan menjadi domain rakyat sebagai konstituen untuk menentukan, simetris dengan adagium “vox populi vox dhei“.

Dengan demikian maka, sistem demokrasi dengan salah satu manifestasinya di negeri ini yaitu Pilkada langsung dan serentak pada tanggal 27 Juni 2018 mendatang diharapkan menjadi pintu dan bagian dari upaya perwujudan cita-cita Proklamasi bangsa kita. Amiin.


Penulis: Junaidi Doni Luli
Ketua Umum HMI Cabang Malang Koordinator Komisariat UM
Periode 1439-1440 H/2017-2018 M

Post a Comment