Lebih Mengenal Cara Menyucikan Diri
![]() |
Lebih Mengenal Cara Menyucikan Diri |
Assalamu’alaikum warahatullahi wabarakatuh.
Malang (8/3). 18.30 WIB "Kebersihan sebagian dari Iman". Siapa yang tidak mengenal kalimat itu, telah diajarkan sedari usai dini dan melekat sampai dewasa nanti. Kebersihan adalah jati diri orang muslim karena Allah Subhanahuwa ta’ala menyukia Habanya yang mencintai kebersihan. Namun bila kita sudah bersih, apakah sudah mensucikan? HmI Komisariat MIPA Universitas Negeri Malang, kali ini mengangkat materi tentang Taharah pada Kajian Keislaman yang diadakan hari Jum’at 8 Maret 2019. Kajian yang diadakan di Komisariat MIPA UM ini dihadiri pemateri Kanda Nuril, membahas secara tuntas tentang Taharah. Taharah yang berarti mensucikan. Bersuci dibagi menjadi dua macam, yaitu bersuci dari najis dan hadas. Bersuci dari hadas adalah berusaha membersihkan segala bentuk kotoran yang melekat pada badan atau tempat yang didiami. Kotoran yang melekat pada tubuh harus dibersihkan sampai hilangnya rasa, bau, warna, dan wujudnya. Bersuci dari hadas adalah menghilangkan atau membersihkan hadas dengan cara berwudhu atau mandi. Alat atau bahan yang digunakan untuk bersuci dibagi menjadi dua yaitu air dan debu.
Air yang dapat digunakan dalam bersuci meliputi:
1. Air Mutlak, yaitu air yang suci dan menyucikan yaitu air yang halal diminum dan sah digunakan untuk bersuci. Air suci dan menyucikan tersebut antara lain; air sumur, air sungai, air laut, air hujan, air embun, air salju, air mata air. Air-air tersebut dapat digunakan selama semuanya belum berubah, baik warna, bau, maupun rasa.
2. Air suci tetapi tidak menyucikan, yaitu air yang halal untuk diminum tetapi tidak sah untuk bersuci, contohnya air kopi, air teh, dsb
3. Air Mustakmal, yaitu air yang telah digunakan untuk bersuci.
4. Air Mutanajis, yaitu air yang terkena najis.
Najis ada 3 yang meliputi:
1. Najis Mukhaffafah ( Najis ringan). Cara menyucikan najis ini cukup dengan memercikkan air pada benda yang terkena najis.
2. Najis Mutawassitah ( Najis Sedang ), Cara mnyucikannya cukup disiram dengan air di atas najis bekas najis tersebut. Cara menyucikannya dengan dibasuh sampai hilang wujud, bau, maupun rasanya, kecuali jika wujud itu sangat sulit dihilangkan.
3. Najis Mughallazah ( Najis Berat ), Najis yang termasuk dalam kelompok ini adalah najis yang berasal dari anjing dan babi. Cara menyucikan najis ini adalah menghilangkan terlebih dahulu wujud najis tersebut, kemudian dicuci dengan air bersih sebanyak tujuh kali dan salah satunya tercampur dengan tanah.
Demikianlah yang diujarkan oleh Pemateri Kanda Nuril, alumni HmI Komisariat MIPA. Semoga penjelasan tentang Taharah pada kajian yang diadakan Bidang Pembinaan Anggota berikut dapat bermanfaat untuk Kanda,Yunda, Dinda dan teman-teman semuanya.Jangan lupa nantikan kajian-kajian berikutnya. Semoga kita selalu dimudahkan untuk berbagi ilmu guna menjadi bekal memerangi jaman jahiliyah yang telah muncul kembali.Wa’alaikumussalam warahmatullahi wabakatuh.