Laki-laki dan Perempuan Ga Setara!
![]() |
Kajian Keperempuanan |
KOHATI Komisariat FMIPA mengadakan kajian bareng dengan tema “Laki-laki dan Perempuan, apakah dapat disetarakan?”. Pemateri yang di hadirkan dalam kajian ini adalah Yunda Hikmasanti Agustin. Kajian dilaksanakan pada 7 Agustus 2021 melalui google meet dan diikuti oleh HMI-wan maupun HMI-Wati.
Acara dibuka oleh moderator dan dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh Yunda Hikmasanti Agustin. Kesetaraan Gender yaitu semua orang harus menerima perlakuan yang setara (hak, tanggung jawab dan kesempatan yang sama antara perempuan dan laki-laki) dan tidak didiskriminasi berdasarkan identitas gender yang bersifat kodrati. Namun sekarang masih banyak terjadi diskriminasi terhadap perempuan seperti pelecehan seksual, pemerkosaan, dan masih banyak lagi. Dalam dunia pendidikan dan pekerjaan pun kaum perempuan masih mendapatkan ketidakadilan dikarenakan pandangan sebelah mata tentang perempuan adalah makhluk lemah. Dalam penuturannya, Yunda Hikmasanti Agustin menegaskan bahwa sebagai perempuan kita harus lebih berani menyuarakan tentang kesetaraan gender, menyuarakan bahwa kaum perempuan adalah sama dengan kaum laki-laki. Dalam perspektif Islam juga di jelaskan bahwa kedudukan perempuan sama dengan laki-laki. Hal ini dijelaskan di beberapa ayat dalam Al-Qur’an diantaranya : Prinsip-prinsip kesetaraan seperti lakilaki dan perempuan sama-sama sebagai hamba ( QS. Al-zariyat ayat 56), Laki-laki dan perempuan berpotensi untuk meraih prestasi optimal (QS.Al-nahl:97), Laki-laki dan perempuan sama-sama menerima perjanjian primordial (QS. Al-A’raf:172).
Tujuan kesetaraan gender bukan semata-mata untuk menyamakan kedudukan antara kaum perempuan dan laki-laki saja, tetapi untuk mengakhiri segala bentuk diskriminasi terhadap kaum perempuan, Menghapuskan segala bentuk kekerasan terhadap kaum perempuan di ruang publik dan pribadi, termasuk perdagangan perempuan dan eksploitasi seksual, serta berbagai jenis eksploitasi lainnya, Menghapuskan semua praktik berbahaya, seperti perkawinan usia anak, perkawinan dini dan paksa, dll. Upaya yang bisa dilakukan untuk mengatasi kesetaraan gender diantaranya peningkatan kualitas pelayanan dan penanganan korban terutama di Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A), pendataan warga negara di dalam maupun luar negeri, pembentukan divisi perempuan dan anak, dan advokasi bagi para korban.
Setelah sesi penyampaian materi usai, dilanjutkan dengan sesi diskusi dimana para peserta sangat antusias yang dibuktikan dengan banyaknya pertanyaan yang diajukan. Namun karena keterbatasan waktu hanya beberapa pertanyaan saja yang dapat ditanggapi dan diskusikan bersama Yunda Hikmasanti Agustin. Setelah itu acara ditutup dan dilakukan dokumentasi bersama.
“kajianya sangat menarik dan bagus, dalam penyampaian materi sangat mudah dimengerti karena pemateri sangat menguasai materi yang di bawakan dan juga media penyampaian materinya sangat menarik.” Ujar Izzah Qurotul A'yun selaku peserta kajian.
Acara dibuka oleh moderator dan dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh Yunda Hikmasanti Agustin. Kesetaraan Gender yaitu semua orang harus menerima perlakuan yang setara (hak, tanggung jawab dan kesempatan yang sama antara perempuan dan laki-laki) dan tidak didiskriminasi berdasarkan identitas gender yang bersifat kodrati. Namun sekarang masih banyak terjadi diskriminasi terhadap perempuan seperti pelecehan seksual, pemerkosaan, dan masih banyak lagi. Dalam dunia pendidikan dan pekerjaan pun kaum perempuan masih mendapatkan ketidakadilan dikarenakan pandangan sebelah mata tentang perempuan adalah makhluk lemah. Dalam penuturannya, Yunda Hikmasanti Agustin menegaskan bahwa sebagai perempuan kita harus lebih berani menyuarakan tentang kesetaraan gender, menyuarakan bahwa kaum perempuan adalah sama dengan kaum laki-laki. Dalam perspektif Islam juga di jelaskan bahwa kedudukan perempuan sama dengan laki-laki. Hal ini dijelaskan di beberapa ayat dalam Al-Qur’an diantaranya : Prinsip-prinsip kesetaraan seperti lakilaki dan perempuan sama-sama sebagai hamba ( QS. Al-zariyat ayat 56), Laki-laki dan perempuan berpotensi untuk meraih prestasi optimal (QS.Al-nahl:97), Laki-laki dan perempuan sama-sama menerima perjanjian primordial (QS. Al-A’raf:172).
Tujuan kesetaraan gender bukan semata-mata untuk menyamakan kedudukan antara kaum perempuan dan laki-laki saja, tetapi untuk mengakhiri segala bentuk diskriminasi terhadap kaum perempuan, Menghapuskan segala bentuk kekerasan terhadap kaum perempuan di ruang publik dan pribadi, termasuk perdagangan perempuan dan eksploitasi seksual, serta berbagai jenis eksploitasi lainnya, Menghapuskan semua praktik berbahaya, seperti perkawinan usia anak, perkawinan dini dan paksa, dll. Upaya yang bisa dilakukan untuk mengatasi kesetaraan gender diantaranya peningkatan kualitas pelayanan dan penanganan korban terutama di Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A), pendataan warga negara di dalam maupun luar negeri, pembentukan divisi perempuan dan anak, dan advokasi bagi para korban.
Setelah sesi penyampaian materi usai, dilanjutkan dengan sesi diskusi dimana para peserta sangat antusias yang dibuktikan dengan banyaknya pertanyaan yang diajukan. Namun karena keterbatasan waktu hanya beberapa pertanyaan saja yang dapat ditanggapi dan diskusikan bersama Yunda Hikmasanti Agustin. Setelah itu acara ditutup dan dilakukan dokumentasi bersama.
“kajianya sangat menarik dan bagus, dalam penyampaian materi sangat mudah dimengerti karena pemateri sangat menguasai materi yang di bawakan dan juga media penyampaian materinya sangat menarik.” Ujar Izzah Qurotul A'yun selaku peserta kajian.
Khoirul Khasanah
Staff Bidang Pemberdayaan Perempuan